Kejati Sumsel Tahan Pejabat KSOP Palembang, Diduga Raup Rp1,2 Miliar dari Pungutan Dokumen Pelayaran

Kepala Kejati Sumsel Dr. Ketut Sumedana memberikan keterangan pers terkait penetapan ASN Kementerian Perhubungan berinisial YK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) di wilayah perairan Sungai Lalan, Musi Banyuasin.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan berinisial YK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sektor lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019-2025.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Kamis (18/6/2026).

Ketut Sumedana menjelaskan, YK merupakan pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang bertugas di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.

“Tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik, telah ditemukan bukti yang cukup sehingga status yang bersangkutan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ketut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, YK langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung mulai 18 Juni hingga 7 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 56 saksi. Selain itu, 27 agen kapal telah dimintai keterangan dari total 64 agen kapal yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

Penyidik juga akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap para agen kapal yang belum memenuhi panggilan guna melengkapi alat bukti dan pendalaman perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi terjadi dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) di wilayah kerja Karang Agung, KSOP Kelas I Palembang.

Meski pelayanan administrasi dilakukan secara daring melalui aplikasi Inaportnet, para agen kapal diduga tetap diwajibkan menghubungi operator secara manual melalui telepon maupun aplikasi WhatsApp agar permohonan SPB dan SPOG yang diajukan segera diproses dan disetujui.

Setelah dokumen diterbitkan, para agen kapal diduga diminta menyerahkan sejumlah uang. Untuk penerbitan SPB, besaran pungutan berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per dokumen, sedangkan untuk SPOG berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per dokumen.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penerbitan kedua dokumen tersebut tidak dikenakan biaya.

Menurut penyidik, praktik tersebut telah diketahui luas oleh agen kapal yang beroperasi di wilayah perairan Sungai Lalan. Uang diduga diserahkan secara tunai kepada tersangka maupun melalui staf Wilker Karang Agung.

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa agen kapal yang tidak memberikan sejumlah uang akan mengalami hambatan dalam proses persetujuan dokumen, baik berupa keterlambatan maupun dipersulitnya penerbitan SPB dan SPOG. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik kapal karena aktivitas pelayaran tidak dapat berjalan sesuai jadwal.

Diketahui, YK menjabat sebagai Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Karang Agung KSOP Kelas I Palembang pada periode Mei 2025 hingga Mei 2026.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menerima setoran terkait penerbitan SPB dan SPOG senilai Rp1,296 miliar selama periode 1 Mei 2025 hingga 31 Desember 2025. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring berjalannya pemeriksaan terhadap agen kapal lainnya serta pendalaman dokumen oleh tim penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT