Atas perbuatannya, sambung Satria, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP. “Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal pidana mati”, tegasnya.
Sementara, tersangka Herfendi mengatakan, dirinya dan korban telah tujuh bulan menjalin asmara dengan awal perkenalan melalui media sosial. “Saat itu saya jemput dia di rumahnya untuk pergi mengambil ayam di Desa Rantau Sialang”, ujarnya.
Herfendi mengungkapkan, dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, dirinya mendengar pembicaraan korban dengan seorang pria melalui Hp. “Dia bertelepon dengan seseorang, manggilnya sayang-sayangan gitu”, jelasnya.
Karena itulah saya stop di jalan itu (Jalan Menuju Lapter) dan menanyainya. Namun, berhubung saya diacuhkan saya lihat di dalam jok motor ada pisau, jadi saya ambil dan tusuk bagian perut dan dada, dan saya juga menyeyet leher korban untuk mestikan dirinya (korban) sudah mati”, akunya.(win)