MUBA, Topik Sumsel — Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya berasil membekuk pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Sinar Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya, Muba, pada 26 Januari 2023 lalu sekira pukul 18.30 WIB.
Pelaku penganiayaan tersebut yakni RC (28) yang juga merupakan warga Desa Sinar Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya, Muba, dan ditangkap pada Jum’at (27/1/2023) lalu.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap korban Heriyana (49) yang merupakan ibu kandungnya sendiri dan juga adik kandungnya Robi Susanda (23).
“penganiayaan berawal saat korban emosi karena tak dipinjamkan sepeda motor, baik oleh korban Heriyana maupun Robi Susanda,” kata Dwi, Senin (30/1/2023) pada Press Release di Mapolres Muba.
Awalnya, lanjut Dwi, pelaku hendak meminjam motor pada adiknya Robi namun tak diberikan. Lalu, pelaku mencoba meminjam motor dengan ibunya, tapi juga tak diberikan.
“Karena kesal, pelaku memukul ibu kandungnya (Heriyana, Korban) menggunakan dahan kayu sebanyak satu kali pada bagian punggung hingga dahan kayu tersebut patah,” lanjutnya.