Tak cukup disitu, lebih lanjut Dwi, kemudian patahan dahan kayu diambil oleh pelaku lalu ditikamkan ke bagian punggung sebanyak satu kali dan paha sebelah kanan sebanyak satu kali. “Melihat ibunya dianiaya, korban Robi (adik kandung pelaku, red) mencoba untuk membantu. Namun oleh pelaku, korban juga ditikam berkali-kali menggunakan patahan kayu pada bagian kepala atas sebelah kiri, telinga sebelah kiri dan punggung sebelah kiri,” ungkapnya.
Akibat dari perbuatan pelaku, Dwi mengugkapkan, kedua korban yakni ibu dan adik kandung dari pelaku itu sendiri harus dilarikan kerumah sakit guna mendapatkan perawatan intensif.
“Dari hasil pemeriksaaan, diketahui selama ini tempramen pelaku memanglah sangat tinggi dan sering memarahi orang tuanya. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan,” tandas Dwi. (win)