930 x 180 AD PLACEMENT

Kesal Tak Dipinjamkan Motor, Pria di Tungkal Jaya Aniaya Ibu dan Adik Kandungnya Sendiri

Foto : ist
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya berasil membekuk pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Sinar Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya, Muba, pada 26 Januari 2023 lalu sekira pukul 18.30 WIB.

Pelaku penganiayaan tersebut yakni RC (28) yang juga merupakan warga Desa Sinar Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya, Muba, dan ditangkap pada Jum’at (27/1/2023) lalu.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap korban Heriyana (49) yang merupakan ibu kandungnya sendiri dan juga adik kandungnya Robi Susanda (23).

“penganiayaan berawal saat korban emosi karena tak dipinjamkan sepeda motor, baik oleh korban Heriyana maupun Robi Susanda,” kata Dwi, Senin (30/1/2023) pada Press Release di Mapolres Muba.

Awalnya, lanjut Dwi, pelaku hendak meminjam motor pada adiknya Robi namun tak diberikan. Lalu, pelaku mencoba meminjam motor dengan ibunya, tapi juga tak diberikan.

“Karena kesal, pelaku memukul ibu kandungnya (Heriyana, Korban) menggunakan dahan kayu sebanyak satu kali pada bagian punggung hingga dahan kayu tersebut patah,” lanjutnya.

Tak cukup disitu, lebih lanjut Dwi, kemudian patahan dahan kayu diambil oleh pelaku lalu ditikamkan ke bagian punggung sebanyak satu kali dan paha sebelah kanan sebanyak satu kali. “Melihat ibunya dianiaya, korban Robi (adik kandung pelaku, red) mencoba untuk membantu. Namun oleh pelaku, korban juga ditikam berkali-kali menggunakan patahan kayu pada bagian kepala atas sebelah kiri, telinga sebelah kiri dan punggung sebelah kiri,” ungkapnya.

Akibat dari perbuatan pelaku, Dwi mengugkapkan, kedua korban yakni ibu dan adik kandung dari pelaku itu sendiri harus dilarikan kerumah sakit guna mendapatkan perawatan intensif.

“Dari hasil pemeriksaaan, diketahui selama ini tempramen pelaku memanglah sangat tinggi dan sering memarahi orang tuanya. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan,” tandas Dwi. (win)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT