Selain sengketa organisasi dan perkara tata usaha negara, Zulinto juga menyinggung adanya proses hukum yang sedang berjalan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan surat.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidik disebut telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan terlapor Teguh Sumarno dan pihak terkait lainnya.
Menurut Zulinto, fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak lagi sebatas konflik internal organisasi, tetapi telah memasuki ranah hukum pidana.
Ia juga membantah anggapan bahwa seseorang dapat menjadi Ketua PGRI hanya melalui mekanisme mandat.
Menurutnya, seluruh kepengurusan PGRI, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, harus dibentuk melalui mekanisme kongres dan konferensi organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART.
“Di PGRI tidak ada istilah ketua mandat. Pengurus dipilih melalui kongres dan konferensi organisasi yang sah, bukan melalui penunjukan sepihak,” tegasnya.