Klaim Kepengurusan Baru PGRI Sumsel Ditolak, Zulinto: Putusan PK Sudah Final

Kuasa hukum dan pengurus PGRI Sumsel menyampaikan sikap organisasi terkait klaim kepengurusan baru yang muncul di tingkat provinsi.
750 x 100 AD PLACEMENT

Sementara itu, Kuasa Hukum PGRI Sumsel, Simbolon, menilai munculnya klaim kemenangan dari pihak Reza Pahlevi terjadi karena hanya mengacu pada putusan di tingkat banding dan mengabaikan putusan kasasi serta peninjauan kembali yang menjadi putusan akhir.

Menurutnya, sengketa kepengurusan PB PGRI telah melewati seluruh tahapan peradilan, mulai dari PTUN, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.

“Hukum tidak berhenti di tingkat banding. Putusan akhir perkara ini adalah putusan PK Mahkamah Agung tanggal 5 Mei 2026 yang menolak permohonan kubu Teguh Sumarno,” ujar Simbolon.

Karena itu, pihaknya menegaskan bahwa kepengurusan PB PGRI yang sah dan memiliki legitimasi hukum tetap berada di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi.

Ia juga membuka kemungkinan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang tetap menyebarkan klaim yang dinilai bertentangan dengan fakta hukum dan merugikan organisasi yang sah.

“Apabila ada pihak yang menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta hukum dan merugikan organisasi, tentu seluruh upaya hukum yang tersedia akan dipertimbangkan,” katanya.

Pages: 1 2 3 4 5
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT