Klaim Kepengurusan Baru PGRI Sumsel Ditolak, Zulinto: Putusan PK Sudah Final

Kuasa hukum dan pengurus PGRI Sumsel menyampaikan sikap organisasi terkait klaim kepengurusan baru yang muncul di tingkat provinsi.
750 x 100 AD PLACEMENT

Menurut Zulinto, putusan tersebut bersifat final dan mengikat sehingga tidak lagi memberikan ruang bagi pihak mana pun untuk mengklaim kemenangan hukum ataupun menerbitkan mandat kepengurusan baru atas nama PGRI.

“PK sudah ditolak. Putusan itu final dan mengikat. Dengan demikian, seluruh klaim yang dibangun berdasarkan perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.

Zulinto menegaskan bahwa kepengurusan PGRI yang sah secara nasional saat ini berada di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, sedangkan untuk tingkat Provinsi Sumatera Selatan dipimpin oleh Dr. Bukman Lian.

Ia juga mengungkapkan bahwa kepengurusan Pengurus Besar (PB) PGRI versi Teguh Sumarno sebelumnya telah dibekukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 744 tertanggal 30 Desember 2023.

Karena itu, lanjutnya, seluruh produk organisasi yang diterbitkan oleh kubu tersebut, termasuk surat mandat yang diberikan kepada Reza Pahlevi, dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.

“Jika sumber kewenangannya tidak sah, maka produk yang diterbitkan juga tidak memiliki legitimasi. Itu prinsip hukum yang berlaku,” katanya.

Pages: 1 2 3 4 5
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT