“Ini merupakan komitmen langsung Bapak Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo yang telah memerintahkan Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penyulingan minyak ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta menimbulkan kerugian bagi negara,” ujar AKP Hutahaean.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Musi Banyuasin untuk kepentingan penyidikan.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas illegal refinery tersebut. Penegakan hukum akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman sekaligus melindungi lingkungan dari dampak aktivitas penyulingan minyak ilegal,” tegasnya.