930 x 180 AD PLACEMENT

Korban Hamil 5 Bulan, Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Muba

Petugas Satreskrim Polres Muba mengamankan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap perempuan dan anak.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan.

Seorang pria berinisial RP(23), warga Kecamatan Sekayu, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang diterima pada 8 April 2026 dengan nomor laporan LP / B / 154 / IV / 2026 / SPKT / POLRES MUSI BANYUASIN/ POLDA SUMSEL.

Kasus tersebut kemudian ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Wahyudi melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025 di sebuah penginapan di kawasan Sekayu.

“Korban yang masih berusia 15 tahun diduga dibujuk pelaku hingga akhirnya terjadi perbuatan yang melanggar hukum. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui saat ini dalam kondisi hamil sekitar lima bulan,” ujarnya, Jum’at (1/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan kini telah ditahan.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban serta dokumen pendukung lainnya.

AKP S. Hutahaean menegaskan, penanganan kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap korban.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Di sisi lain, kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun sosial,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta berani melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kekerasan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah kasus serupa,” tambahnya.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Juncto 473 Ayat B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT