“Kita minta kepada KSP soal masa pemberlakuan permanen selama empat tahun dan sudah berjalan satu tahun. Karena Permen itu lahir tahun 2025, rata-rata yang berkontrak baru satu tahun ini dan diminta percepatan,” jelasnya.
Pengelolaan minyak masyarakat melalui skema legal tersebut diharapkan dapat terus diperkuat sehingga memberikan kepastian bagi masyarakat, meningkatkan kontribusi terhadap daerah sekaligus mendukung agenda ketahanan energi nasional.