“Saya beli lahan itu dari tahun 2009. Lahan sudah bersertifikat SHM sejak tahun 2004 dan ada tanamannya disana, ” papar Mukthar.
Muktar menambahkan, selama ini dirinya tidak bisa masuk ke dalam lahan yang sudah ia beli. Karena, adanya intervensi oleh oknum warga di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya.
“Apabila kami masuk dan akan mengelola lahan. Maka ada intervensi, hingga ditakut-takuti. Sehingga kami tidak bisa mengelola lahan ini, ” bebernya.
Mukthar memastikan juga bahwa, lahan ratusan hektar yang sudah ia beli masuk ke dalam wilayah Desa Pangkalan Tungkal, bukan masuk ke wilayah Desa Sido Mulyo.
“Kemarin, pihak BPN Muba sudah turun. Batas sudah dikembalikan, titik koordinat lahan miliknya berada di wilayah Desa Pangkalan Tungkal, bukan berada di wilayah Desa Sido Mulyo, ” pungkasnya.