930 x 180 AD PLACEMENT

Larangan Truk Batubara Diapresiasi DPRD Sumsel, Diminta Diawasi Ketat di Lapangan

Anggota Komisi II DPRD Sumsel, Andi Rizkiyansyah, SIP.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Instruksi Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang melarang truk angkutan batubara melintas di jalan umum mulai 1 Januari 2026 terus menuai dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan legislatif.

Dukungan tersebut kali ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Sumsel, Andi Rizkiyansyah, SIP. Ia menilai kebijakan tegas yang diambil Gubernur Sumsel Herman Deru merupakan langkah strategis yang memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban lalu lintas.

“Langkah konkret Pak Gubernur Herman Deru ini menjadi awal yang sangat baik untuk mewujudkan jalan umum yang lebih aman, tertib, dan berkeadilan bagi masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Andi, Selasa (tanggal menyesuaikan).

Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Kosgoro (BMK) 1957 Sumsel ini menilai, selama ini aktivitas truk batubara di jalan umum kerap memicu berbagai persoalan, mulai dari kemacetan, kerusakan infrastruktur jalan, hingga tingginya risiko kecelakaan lalu lintas.

Meski demikian, Andi mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti sebatas regulasi. Ia menegaskan perlunya pengawasan yang masif, konsisten, dan berkelanjutan di lapangan agar instruksi Gubernur dapat berjalan efektif.

“Harus ada tim yang solid, terkoordinasi, dan berani melakukan penindakan tegas di lapangan. Tanpa pengawasan maksimal, kebijakan ini akan sulit mencapai tujuan yang diharapkan,” tegasnya.

Andi juga memberikan apresiasi kepada Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat atau yang akrab disapa Yopi Karim, yang dinilai menunjukkan komitmen kuat dalam menertibkan truk batubara yang masih melanggar aturan.

“Kami mengapresiasi sikap tegas Wali Kota Lubuk Linggau yang turun langsung ke lapangan. Pembentukan Tim Terpadu dan pengawasan masif seperti ini patut menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya di Sumsel,” tandasnya.

Ia berharap, langkah Pemerintah Kota Lubuk Linggau dapat diikuti oleh seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Selatan, sehingga kebijakan larangan truk batubara melintas di jalan umum dapat diterapkan secara merata dan konsisten di seluruh daerah.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT