Bagikan:
Atas perbuatan kelima pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian, sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) Ke 1e dan 4e KUHP.(win)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Save my name and email in this browser for the next time I comment.