MUBA, Topik Sumsel — Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir meringkus lima orang pelaku pencurian ternak sapi yang terjadi di Kebun Kelapa Sawit Dusun 3 Selaro Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir, Muba.
Kelima pelaku tersebut yakni A(29), DI(38), YK(23), S(28) dan J(26), dimana kesemua pelaku tersebut merupakan warga Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir, Muba.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Deby Apriyanto menerangkan bahwa Sebelumnya korban Àgus (50), mengaku kehilangan dua ekor sapi miliknya, Minggu (18/12/22), sekira pukul 09.30 WIB. yang dia tambatkan disamping pondok kebun kelapa sawit milik korban.
“Korban mengetahui kehilangan sapi miliknya pada pukul 09.30 wib siang, saat hendak memeriksa sapi miliknya di dikebun dekat pondoknya tapi sudah tidak berada ditempatnya atau sudah hilang,” jelas Deby.
Lanjut Deby, Korban sudah berusaha mencari keberadaan sapi miliknya namun tidak ditemukan, dan atas kejadian yang dialaminya itu, korban membuat laporan polisi di polsek Bayung lencir.
“Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bayung lencir melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan berhasil memperoleh informasi terkait ciri-ciri dan indentitas pelaku,” lanjutnya.
Tak berselang lama, lebih lanjut Deby, Tim Tekab 204 yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo, Minggu (8/1/2023), langsung menyambangi kediaman para pelaku dan berhasil mengamankan lima orang pelaku pencurian tersebut.
“Pelaku kita boyong ke Polsek Bayung lencir untuk dilakukan introgasi dan kelima pelaku mengakui telah melakukan pencurian ternak berupa 2 ekor sapi yang saat itu ditambatkan di dekat pondok dikebun sawit,” ungkap Deby.
Kapolsek juga menjelaskan, kelima pelaku tersebut melakukan aksi pencuriannya dengan cara kedua sapi tersebut ditarik ke hutan akasia yang ada di Desa Tanjung Bayat, kemudian disembelih dan dibawa dengan menggunakan mobil.
“Bersamaan dengan kelima pelaku, kita kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Tali nilon panjang sekitar 4 meter, potongan tali nilon warna hijau panjang sekitar 1 meter, 1 buah lonceng kalung sapi, 1 bungkus rokok, dan 1 unit mobil,” tukasnya.
Atas perbuatan kelima pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian, sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) Ke 1e dan 4e KUHP.(win)