Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama TNI, Polri, dan Kejaksaan akan terus bersinergi dalam menindak aktivitas ilegal tersebut, sekaligus mendorong pengelolaan minyak masyarakat agar sesuai regulasi, termasuk Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera menghentikan aktivitas ilegal ini karena sangat membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan. Jika masih ditemukan, akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok untuk menyisir dan membongkar sejumlah titik illegal drilling menggunakan alat berat excavator.
Hasilnya, sebanyak 56 sumur minyak ilegal dan 72 pondok berhasil ditertibkan. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang pekerja di lokasi tersebut.
Operasi kemudian dilanjutkan ke Desa Dawas, Kecamatan Keluang, untuk menindak aktivitas illegal refinery. Di lokasi ini, petugas menemukan tempat penyulingan minyak ilegal milik warga.
Dari hasil penindakan, diamankan barang bukti berupa enam tedmon berisi sekitar 6.000 liter minyak hasil penyulingan, serta empat orang pekerja.