MUBA, Topik Sumsel — Aparat gabungan dari Polres Muba, Kodim 0401/Muba, Denpom Muba, Sat Brimob Polda Sumsel, Sat Pol PP Kabupaten Muba, Kecamatan Keluang, serta pihak perusahaan PT Hindoli menggelar Operasi Yustisi penertiban aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) dan penyulingan ilegal (illegal refinery).
Operasi ini berlangsung di lahan HGU PT Hindoli, tepatnya di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, didampingi Dandim 0401/Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Kajari Muba Dr. Aka Kurniawan, Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri, serta jajaran pejabat utama Polres Muba.
Kapolres Muba menegaskan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan imbauan yang telah dilakukan selama tiga minggu terakhir terkait larangan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery.
“Kegiatan ini bertujuan menyelamatkan lingkungan hidup dari pencemaran serta mencegah kejadian berbahaya seperti kebakaran sumur minyak yang kerap terjadi di lokasi ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama TNI, Polri, dan Kejaksaan akan terus bersinergi dalam menindak aktivitas ilegal tersebut, sekaligus mendorong pengelolaan minyak masyarakat agar sesuai regulasi, termasuk Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera menghentikan aktivitas ilegal ini karena sangat membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan. Jika masih ditemukan, akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok untuk menyisir dan membongkar sejumlah titik illegal drilling menggunakan alat berat excavator.
Hasilnya, sebanyak 56 sumur minyak ilegal dan 72 pondok berhasil ditertibkan. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang pekerja di lokasi tersebut.
Operasi kemudian dilanjutkan ke Desa Dawas, Kecamatan Keluang, untuk menindak aktivitas illegal refinery. Di lokasi ini, petugas menemukan tempat penyulingan minyak ilegal milik warga.
Dari hasil penindakan, diamankan barang bukti berupa enam tedmon berisi sekitar 6.000 liter minyak hasil penyulingan, serta empat orang pekerja.
Selain penindakan, petugas juga melakukan pendataan terhadap 29 warga yang masih berada di area illegal drilling dan meminta mereka segera meninggalkan lokasi.
Kapolres menegaskan, penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di wilayah Musi Banyuasin.