Sekayu, TS – Kasus perceraian di Bumi Serasan Sekate mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Tercatat sebanyak 760 kasus perceraian terdaftar di Pengadilan Agama Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Waluyo, S.Ag.,M.H.I, menyebutkan masa pandemi Covid-19 dalam setahun belakangan menambah satu lagi permasalahan sosial di masyarakat, salah satunya perceraian. Pengadilan Agama Sekayu sendiri mencatat selama masa pandemi angka perceraian meningkat sebanyak 20 persen.
“Jumlah perkara sampai dengan hari ni ada 754. Untuk mendominasi perkara masuk masih berasal dari kecamatan sekayu yang lebih paling banyak dari kecamatan yang lainnya,”kata Waluyo.
Lanjutnya, dari 754 ditambah 6 untuk perkara tahun lalu jadi total 760 perkara yang diterima di tahun 2021. “Masalah yang terjadi kebanyakan tidak ada kecocokan lagi dakam rumah tangganya dan yang paling mendasar adalah ekonomi,”ujanrya.
Disinggung meningkat atau tidaknha kasus perceraian pihakny belum bisa menyimpulkan biasanya akhir tahun. “Beluk bisa akhir tahun, namun kalai prediksi kemungkinan ada kenaikan sekitar 20% an,”ungkapnya.
Dari data tersebut, diketahui mayoritas dari perempuan atau pihak istri yang banyak mengajukan perceraian. Karena yang bermasalah ini dari pihak suami karena dinilai tidak bertanggung jawab soal nafkah dan pihak istri merasa dirugikan.
“Imbauan kepada masyarakat kita terutama yang muslim sebelum mengajukan perceraian kami harapkan untuk meminta masukan atau nasihat kepada orangtua atau kepada alim ulama dan tokoh masyarakat untuk meminta masukan. Suapaya nanti jangan sampai menyesal. Jadi kalau betul-betul kalau sudah memang tidak tahan lagi pertimbangannya damai, kalau memang sulit ya harus,”tutupnya.(red)