“Dari tangan para tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel milik korban, pakaian yang digunakan pelaku, uang tunai, serta barang-barang pribadi korban seperti jam tangan dan HP yang sempat dijual ke konter oleh salah satu tersangka,” ujar Afhi.
Afhi mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan ini lantaran sakit hati karena pelaku tidak mau meminjamkan sepeda motor yang sedang digadaikan terhadap korban.
“Karena itu, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menjerat korban dengan menggunakan kabel yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu. Dan setelah membunuhnya korban digotong dan dibuang ke sungai sindu serta korban diberi pemberat dengan maksud agar korban tenggelam ke dasar sungai,” kata Afhi.
Afhi menuturkan, peristiwa ini berawal ketika warga melaporkan penemuan mayat laki-laki tanpa identitas (Mr. X) di dalam corong sungai sindu.
Petugas Polsek Sekayu bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Muba langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP, sebelum membawa jenazah ke RSUD Sekayu untuk dilakukan visum.