PALEMBANG, Topik Sumsel — Tim Opsnal Unit 5 Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang pria terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka diketahui bernama Erhan (51), warga Perumahan OPI Jakabaring, Palembang. Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sungai Lilin pada Sabtu (2/5/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol, dua buah magasin, serta 18 butir amunisi aktif yang disimpan di dalam kamar tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Johannes, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, kepemilikan senjata api ilegal memiliki potensi besar digunakan dalam tindak kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang menyimpan atau menguasai senjata api secara melawan hukum. Ini bagian dari langkah preventif untuk mencegah kejahatan dengan kekerasan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul senjata api dan amunisi tersebut, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran senjata ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada jaringan yang terlibat,” tambahnya.
Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia kini telah diamankan di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki senjata api tanpa izin agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.