PALEMBANG, Topik Sumsel — Subdit III Jatanras Polda Sumsel meringkus empat orang pria asal Pagaralam dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan (Senpira).
Satu dari empat diketahui merupakan mantan anggota polisi yang dipecat.
Keempat pelaku masing-masing Adi Bastomi (44) pecatan polisi Randi Saputra Gumai (31) alias RSG, Alan Prasetyo (34) alias AP, Thoriq (29) alias T.
Selain menemukan dua pucuk senjata api yakni jenis FN dan jenis revolver beserta enam butir amunisinya dari tangan Adi Bastomi, polisi juga menemukan barang bukti sejumlah paket kecil berisi sabu-sabu seberat 9,8 gram dan 1,5 butir pil ekstasi.
Barang bukti ini ditemukan didalam mobil yang ditumpangi Keempat pelaku.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengungkapkan penangkapan keempat pelaku setelah Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran maupun kepemilikan senjata api secara ilegal.
“Empat pelaku yang ditangkap semuanya berasal dari Pagaralam. Dari informasi yang diterima, anggota Jatanras langsung melakukan penyelidikan terkait kepemilikan senpi secara ilegal dan mobil yang diduga hasil kejahatan,” kata Nandang kepada Minggu (20/7/2025).