Keempat pelaku mengendarai dua mobil Avanza warna silver nopol BG 1627 RT dan Honda Jazz warna merah nopol BG 124 NDI yang diduga bodong, mobil pelaku melintas di seputaran Jalan Radial.
Anggota Jatanras langsung melakukan penyergapan terhadap dua mobil yang dikendarai pelaku saat berada di Jalan Radial depan mall Transmart, Palembang.
Nopol yang terpasang di mobil Avanza diduga memakai plat bodong karena tidak memiliki surat-surat lengkap.
“Setelah anggota jatanras berhasil menyergap, pelaku beserta mobilnya digeledah dan ditemukan dua senpira ada pada pelaku beserta narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi,” katanya.
Untuk barang bukti sabu ditemukan dari pelaku Alan, Thoriq, dan Randi beserta alat hisap. Sedangkan satu senpi jenis FN ditemukan pada pelaku Adi Bastomi.
“Satu pucuk senjata api jenis FN disita dari tangan pelaku Adi, sedangkan satu pucuk senpira jenis revolver ditemukan di dalam mobil yang dikendarai pelaku. Serta tiga pelaku lainnya membawa narkotika,” katanya.
Keempat pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang curian serta UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.