930 x 180 AD PLACEMENT

Miris, Bocah 6 Tahun Jadi Korban, Polisi Ringkus Pelaku

Pelaku kasus dugaan persetubuhan terhadap anak saat diamankan di Mapolres Musi Banyuasin.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tungkal Jaya.

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, mewakili Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian.

“Laporan kami terima pada 2 Maret 2026. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku berhasil diamankan,” ujar Hutahaean, Jumat (10/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 18.54 WIB di Desa Mangsang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Korban diketahui masih berusia 6 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. Orang tua korban kemudian menanyakan penyebabnya hingga korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial KL (26), warga Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, diduga sebagai pelaku. Ia ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

Pages: 1 2
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT