“Pelaku sudah diamankan dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar.