PALEMBANG, Topik Sumsel — Janji meluluskan anak korban menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berujung dugaan penipuan.
Seorang pria bernama Rodiansya (36), yang disebut sebagai mantan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), ditangkap Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Naskah, Perumahan RSS Bukit Sederhana, Lorong Ogem, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang, Senin (12/10/2026). Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolda Sumsel.
Kasus ini bermula ketika Rodiansya diduga mengaku sebagai pegawai Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas di Lapas Narkotika Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Dengan mengaku memiliki akses, tersangka menjanjikan dapat meloloskan anak pelapor berinisial LS menjadi CPNS.
Sebagai syarat, korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp250 juta. Korban kemudian mendatangi rumah tersangka pada Selasa (20/5/2025) dan menyerahkan uang tersebut secara bertahap.
Namun, janji itu tidak terealisasi. Saat tahapan akhir penerimaan CPNS berlangsung, anak korban tidak memperoleh nomor pendaftaran sebagaimana yang dijanjikan.
Tersangka disebut meyakinkan korban bahwa anaknya akan diterima melalui “jalur belakang” atau “jalur kilat”. Korban pun mengikuti arahan tersebut dan menunggu pengumuman kelulusan.
Setelah pengumuman resmi keluar, nama anak korban ternyata tidak tercantum. Ketika dimintai pertanggungjawaban, tersangka diduga terus mengelak dan uang korban tak kunjung dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp250 juta. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke SPKT Polda Sumsel pada Agustus 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Sofwan Rosyidi mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penipuan dan penggelapan bermodus menjanjikan kelulusan CPNS.
“Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, anggota kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya di Jalan Naskah, RSS Bukit Sederhana, Lorong Ogem, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang,” kata Sofwan, Kamis (22/10/2026).
Menurut Sofwan, tim yang dipimpin Kanit 2 AKP Herry Yusman kemudian mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di kediamannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar surat pernyataan, satu lembar kuitansi, satu lembar rekening koran, topi bertuliskan Kemenkumham, pakaian dinas berwarna biru dan hitam yang disebut sebagai seragam Kemenkumham, tiga buah kopel, serta satu bundel surat dari Kemenkumham.
Atas perbuatannya, Rodiansya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, sebagaimana disebutkan penyidik, yang disesuaikan dengan ketentuan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi CPNS melalui jalur tidak resmi, terlebih jika meminta sejumlah uang sebagai imbalan.