“Saat diintrogasi, pelaku menakui mendapatkan uang palsu dengan pecahan 100 ribu sebanyak 5 lembar tersebut dari temannya berinisial K yang saat ini menjadi DPO,” jelasnya.
Lanjut Sunvenfri, Pelaku sudah membelanjakan uang tersebut sebanyak 2 kali, yang pertama membeli rokok djarum kuning dengan nilai 14ribu rupiah dan mendapat uang pengembalian dari hasil belanja tersebut sebesar 86ribu rupiah uang asli dan yang kedua kalinya ditolak oleh pemilik warung dan terekam kamera pengawas cctv.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 Miliar hingga Rp 50 Miliar dan perkara tersebut sudah kita limpahkan ke Polres Muba guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (red)