Sesampainya di Kejari OKI, BA meminta bertemu dengan Kajari OKI, Kasi Pidum, Kasi Intel, atau Kasi Pidsus. Setelah diterima staf Tata Usaha, ia sempat menanyakan beberapa hal terkait penanganan perkara di bidang pidana khusus (Pidsus). Karena Kasi Intel tidak berada di tempat, BA kemudian berbincang dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus.
“Tak lama kemudian, BA juga bertemu Kasi Intel dan meminta dihubungkan dengan Bupati OKI, namun permintaan itu ditolak,” jelas Totok.
Usai dari Kejari OKI, BA diketahui mendatangi Kodim 0402/OKI dan meminta pengawalan menuju Kantor Bupati OKI. Ia juga sempat berkoordinasi dengan pihak Protokol Pemkab OKI, mengaku sebagai utusan Kejagung RI, dan meminta jadwal pertemuan dengan Bupati.
Mengetahui hal tersebut, Kajari OKI langsung memerintahkan Tim Intelijen Kejari OKI untuk melakukan pengamanan. Sekitar pukul 13.30 WIB, BA akhirnya diamankan di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung.
Setelah diamankan, BA dibawa ke Kejati Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa BA bukanlah jaksa, melainkan pegawai negeri sipil (PNS) aktif di Dinas PPP dan BKN Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III/d.