“Kemaren sore Selasa 29 April 2025 sudah diamankan polsek dan sudah dlimpahkan langsung ke Pidsus Polres Muba,” ujar Nazar.
Dari hasil pemeriksaan, sumur minyak tersebut sudah beraktifitas lebih kurang 1 (satu) bulan” Kata nazaruddin.
“Kita dari pihak kepolisian tak henti hentinya trus melakukan himbauan. Jadi terkait tersangka ini, kita uda dua kali melakukan surat pemanggilan” ujar Nazaruddin saat dikonfirmasi, Rabu (30/04/25).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik sumur minyak ilegal ini dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.