Operasi 48 Jam Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Ribuan Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu Disita

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menunjukkan barang bukti narkotika hasil operasi gabungan Satgas NIC Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Sumsel, dan Bea Cukai Sumbagtim. Dalam operasi selama 48 jam, petugas menyita 11.443 butir pil ekstasi dan 1.399,47 gram sabu serta mengamankan satu tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkoba lintas provinsi.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Operasi gabungan yang melibatkan Satgas Narcotics Investigation Centre (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan, dan Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan jalur logistik resmi untuk mendistribusikan barang haram.

Dalam operasi terpadu yang berlangsung selama 48 jam, pada 11 hingga 12 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial PB serta menyita barang bukti berupa 11.443 butir pil ekstasi dan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1.399,47 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi dalam memetakan dan memutus mata rantai distribusi narkotika yang menyasar sejumlah wilayah strategis di Sumatera Selatan.

“Melalui Joint Operation ini kami berhasil mengungkap jaringan distribusi narkotika yang memanfaatkan jalur pengiriman barang legal. Tersangka PB diduga berperan sebagai pemasok narkotika ke sejumlah wilayah perkebunan dan pertambangan di Sumatera Selatan,” ujar Yulian, Jumat (12/6/2026).

Tersangka PB ditangkap di sebuah rumah kos yang berada di kawasan PTC Palembang. Dari lokasi penangkapan pertama, petugas menemukan dan menyita sebanyak 11.443 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan ke berbagai daerah di Sumatera Selatan.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan berdasarkan hasil interogasi awal terhadap tersangka. Tim gabungan menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman terkendali guna menelusuri jaringan distribusi yang lebih luas.

Operasi selanjutnya mengarah ke dua lokasi berbeda, yakni kantor jasa ekspedisi di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang.

Di Kabupaten Lahat, petugas menemukan paket berisi narkotika jenis sabu seberat 309,47 gram yang telah dikemas dan siap dikirim kepada penerima. Sementara di Kabupaten Empat Lawang, tim kembali menemukan sabu seberat 1.090 gram dengan pola pengemasan serupa.

Menurut Yulian, modus operandi yang digunakan jaringan ini tergolong rapi dan berbahaya karena memanfaatkan layanan pengiriman barang resmi untuk menyamarkan distribusi narkotika.

“Jalur distribusi mereka menyasar wilayah-wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi, khususnya kawasan perkebunan dan pertambangan seperti Lahat, Empat Lawang, Musi Banyuasin, hingga Ogan Ilir,” katanya.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan tersangka PB merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Penyidik menduga jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A yang berdomisili di Kabupaten Ogan Ilir.

Tidak hanya di Sumatera Selatan, pengembangan perkara juga merambah wilayah Jawa Barat. Tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang penerima paket narkotika di wilayah Bogor yang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap keseluruhan jaringan, termasuk aliran distribusi, sumber pasokan narkotika, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.

Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar yang menunjukkan semakin kompleksnya pola peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur distribusi legal untuk mengelabui aparat penegak hukum.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT