PALEMBANG, Topik Sumsel — Polda Sumsel bersama jajaran resmi menutup pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025 yang berlangsung selama 15 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 13 November 2025.
Dalam operasi terpadu tersebut, aparat berhasil mengamankan 1.178 pelaku dari berbagai tindak pidana, dengan total 1.102 kasus yang berhasil diungkap.
Dari jumlah tersebut, 392 pelaku merupakan tersangka kasus tiga C (curat, curas, dan curanmor) yang diungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan jajaran.
Sementara itu, untuk tindak pidana narkotika, Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan 156 tersangka dengan barang bukti antara lain:
Pada saat yang sama, operasi penindakan premanisme oleh Direktorat Samapta membukukan 575 kasus dengan 626 orang yang berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan bahwa Operasi Sikat II Musi 2025 digelar sebagai langkah strategis untuk menekan angka kejahatan tiga C, peredaran narkotika, serta aksi premanisme di wilayah Sumatera Selatan.
“Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menekan tindak pidana dan mencegah kriminalitas di Sumsel,” ujar Nandang dalam konferensi pers hasil Operasi Sikat II Musi 2025, Senin (17/11/2025).
Menurut Nandang, sepanjang operasi berlangsung, Polda Sumsel dan jajaran melaksanakan 3.966 kegiatan yang meliputi Satgas Preemtif, Preventif, Gakkum, Tindak, Humas, serta Banops.
Salah satu kasus terbesar dalam operasi tahun ini adalah penangkapan seorang bandar narkoba yang membawa 11 kilogram sabu-sabu di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.