PALEMBANG, Topik Sumsel — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah kepala sekolah dan pihak terkait dalam sebuah kegiatan di hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026).
Penindakan tersebut dilakukan Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah mendapatkan informasi mengenai adanya pertemuan yang melibatkan sejumlah kepala sekolah asal Kabupaten Banyuasin.
Dalam OTT tersebut, sebanyak 21 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari kepala sekolah, bendahara, operator, pihak penyedia, serta pegawai Dinas Pendidikan Banyuasin. Setelah menjalani pemeriksaan, dua orang dari lingkungan Dinas Pendidikan Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lainnya masih berstatus saksi.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan atau permintaan fee terhadap dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 yang diterima sejumlah sekolah di Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan keterangan Polda Sumsel, dua tersangka berinisial RB dan RD merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Keduanya diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran revitalisasi sekolah.
Pungutan tersebut diduga dilakukan secara bertahap, yakni 0,7 persen pada tahap awal pencairan dan sisanya 0,3 persen setelah kegiatan pembangunan sekolah selesai.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga menawarkan bantuan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH kepada pihak sekolah. Padahal, proses tersebut semestinya dilakukan oleh pihak sekolah penerima program.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas pertemuan di hotel tersebut.
Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB, petugas masuk ke salah satu kamar hotel dan menemukan adanya penyerahan uang antara kepala sekolah dengan dua tersangka. Petugas kemudian mengamankan pihak-pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penindakan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp102 juta. Rinciannya, sekitar Rp30,99 juta ditemukan dari pihak tersangka, sedangkan sekitar Rp71,2 juta merupakan uang yang dibawa sejumlah kepala sekolah dan belum sempat diserahkan. Polisi juga menyita sejumlah telepon seluler, laptop, serta catatan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polda Sumsel masih melakukan pendalaman untuk mengetahui seluruh rangkaian perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan adanya OTT tersebut. Saat informasi awal beredar, pihaknya menyatakan keterangan lengkap akan disampaikan Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah proses pemeriksaan dan pendalaman dilakukan.
Kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan. Polisi masih mendalami aliran uang, mekanisme permintaan fee, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan dana revitalisasi sekolah tersebut.