PALEMBANG, Topik Sumsel — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah penerima program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Banyuasin.
Dalam OTT yang berlangsung di Hotel Duta Palembang, Kamis (17/9/2026), polisi mengamankan sejumlah pihak, termasuk dua staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan 21 kepala sekolah.
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan, penyidik menetapkan dua staf Dinas Pendidikan Banyuasin sebagai tersangka. Keduanya berinisial RB (30) dan RD (30), yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu pada bidang kelembagaan serta sarana dan prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap kepala sekolah penerima program revitalisasi 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin.
“Hasil penyelidikan kami menetapkan dua oknum staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin diduga meminta fee kepada kepala sekolah penerima program revitalisasi 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin,” kata Doni kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Menurut Doni, kedua tersangka diduga meminta fee sebesar satu persen dari total pagu anggaran masing-masing sekolah yang menerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026.
“Keduanya diduga meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran masing-masing sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026,” ungkapnya.
Berdasarkan pendalaman penyidik, pungutan tersebut diduga dilakukan secara bertahap. Sebesar 0,7 persen diminta saat pencairan dana tahap awal, sedangkan 0,3 persen lainnya diduga diminta setelah pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH kepada pihak sekolah.
Padahal, pekerjaan tersebut semestinya dilakukan oleh pihak sekolah sebagai penerima program. Dugaan pungutan tersebut menyasar 21 sekolah dasar yang mendapatkan program revitalisasi di Kabupaten Banyuasin.
Pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dengan staf Dinas Pendidikan Banyuasin di sebuah hotel di Kota Palembang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas di lokasi.
Setelah melakukan verifikasi dan pemantauan secara tertutup, petugas bergerak pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB. Tim masuk ke salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan.
Di dalam kamar tersebut, penyidik mendapati adanya penyerahan uang tunai antara kepala sekolah dan kedua tersangka.
Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka bersama sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari kepala sekolah, bendahara, operator hingga pihak penyedia yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Doni mengatakan, OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang telah diverifikasi dan didalami penyidik.
“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni.
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp30.990.000 dari tersangka RB. Uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas ransel.
Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan kepada kedua tersangka. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.
Tak hanya uang, polisi turut mengamankan dua unit laptop, sejumlah telepon seluler serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran uang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, RB dan RD dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penerapan ketentuan pidana selanjutnya dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian dalam perkara tersebut.