Berdasarkan tiga laporan polisi tertanggal 3, 15, dan 24 Februari 2026, tersangka diketahui telah beraksi sedikitnya tiga kali di wilayah berbeda.
Pada kejadian pertama di wilayah Indralaya, pelaku memaksa korban P (55) memberikan PIN ATM dengan ancaman kekerasan, kemudian menarik uang sebesar Rp9.150.000 sebelum meninggalkan korban di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Pada aksi kedua di wilayah Banyuasin, pelaku juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban R.V. (26) di dalam kendaraan dengan ancaman senjata tajam. Usai melakukan perbuatannya, korban diturunkan di lokasi berbeda.
Sementara pada kejadian ketiga, korban S (38) disekap dengan mata ditutup dan tangan diikat. Pelaku memaksa korban membuka aplikasi mobile banking dan mentransfer seluruh saldo sebesar Rp54.300.000 ke rekening yang tidak dikenal korban.
Dari hasil penyelidikan, petugas membuntuti kendaraan pelaku hingga ke wilayah OKU Timur dan melakukan penghadangan. Setelah sempat berupaya kabur, tersangka akhirnya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan intensif.