Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Avanza abu-abu, satu bilah senjata tajam, rekening koran korban, serta rekaman CCTV.
“Tersangka mengakui melakukan aksinya bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat proses hukum.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat agar tidak mudah menerima tawaran tumpangan dari orang yang tidak dikenal serta segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 dan Pasal 415 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan dan martabat masyarakat.