PALEMBANG, Topik Sumsel — Tim Opsnal Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai kekerasan seksual terhadap sejumlah korban perempuan.
Tersangka berinisial S.B. (41), yang masuk dalam Target Operasi (TO) Pekat Musi 2026, diringkus di area persawahan Desa Sriwangi, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, Senin (22/2/2026). Penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran lantaran pelaku berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasubbid Humas Kompol Putu Suryawan menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya bersama seorang rekan berinisial J yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza warna abu-abu dengan modus menawarkan tumpangan kepada perempuan yang sedang menunggu kendaraan umum.
“Setelah korban masuk ke dalam mobil, pelaku mengancam, melakban mata dan tangan korban, lalu memaksa korban menyerahkan PIN ATM dan akses mobile banking,” ujar Kompol Putu Suryawan, Rabu (25/2/2026).
Berdasarkan tiga laporan polisi tertanggal 3, 15, dan 24 Februari 2026, tersangka diketahui telah beraksi sedikitnya tiga kali di wilayah berbeda.
Pada kejadian pertama di wilayah Indralaya, pelaku memaksa korban P (55) memberikan PIN ATM dengan ancaman kekerasan, kemudian menarik uang sebesar Rp9.150.000 sebelum meninggalkan korban di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Pada aksi kedua di wilayah Banyuasin, pelaku juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban R.V. (26) di dalam kendaraan dengan ancaman senjata tajam. Usai melakukan perbuatannya, korban diturunkan di lokasi berbeda.
Sementara pada kejadian ketiga, korban S (38) disekap dengan mata ditutup dan tangan diikat. Pelaku memaksa korban membuka aplikasi mobile banking dan mentransfer seluruh saldo sebesar Rp54.300.000 ke rekening yang tidak dikenal korban.
Dari hasil penyelidikan, petugas membuntuti kendaraan pelaku hingga ke wilayah OKU Timur dan melakukan penghadangan. Setelah sempat berupaya kabur, tersangka akhirnya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan intensif.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Avanza abu-abu, satu bilah senjata tajam, rekening koran korban, serta rekaman CCTV.
“Tersangka mengakui melakukan aksinya bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat proses hukum.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat agar tidak mudah menerima tawaran tumpangan dari orang yang tidak dikenal serta segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 dan Pasal 415 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan dan martabat masyarakat.