Masih kata Kapolres Muba, setelah kembali kelokasi pelakupun melontarkan kata-kata “ngape Jok” dengan nada tinggi.
“Nah, karena terdengar kata-kata itulah, dengan nada tinggi juga si korbanpun menjawab dengan kata-kata yang sama. Setelah itu terjadilah penikaman terhadap kerban yang saat itu pelaku memang membawa sebilah pisau dipinggangnya”, ungkap Kapolres Muba.
Sementara, pelaku saat dibincangi mengaku menyesal dan ketakutan karena melakukan penusukan tersebut.
“Ya pak, saya menyesal dan sangat merasa takut setelah kejadian itu, selama dua hari saya bersembunyi di kebun saya merasa dihantui. Karena itulah saya menyerahkan diri ke Mapolres Muba untuk menebus kesalahan saya, dan saya siap dihukum”, ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal Primer 351 ayat (3) KUHPidana Subsider 338 KUHPidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(win)