Selanjutnya tahun 2024 ditetapkan penlok perubahan yang luasnya lebih besar, dan HA mengajukan sanggahan terhadap 2 bidang tanah luas 34 Ha di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal sebagai tanah miliknya, padahal pihak BBN menyatakan tanah negara.
“Lalu terjadi pemufakatan jahat berupaya mendapatkan pergantian lahan tol tersebut HA meminta AM mantan staf BPN Muba mengajukan sanggahan dengan melampirkan SHM2 ternyata bukan di area yang ditetapkan dalam daftar nominatif pembayaran tol sehingga ditolak oleh BPN Muba,” ujar Roy.
Dikatakannya, HA berusaha lagi mendapatkan uang pergantian tol di 2 bidang tanah seluas 34 Ha di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal dengan membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik pemilikan atas saran AM, serta surat itu ditandatangani Kades dan Kadus atas perintah dan intervensi Y pejabat Pemkab Muba.
“Sehingga penyidik menetapkan HA dan AM hari ini (6 Maret 2025) sebagai tersangka dalam pasal 9 jo pasal 15 uu Tipikor, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata Roy.