SEKAYU, Topik Sumsel — Persoalan sengketa tanah tak terlepas dari keberadaan mafia tanah yang seringkali memanfaatkan situasi. Dalam kaitan ini Pemkab Muba bersama BPN serta Forkopimda mempunyai komitmen besar untuk menekan persoalan agraria yang tak jarang merugikan masyarakat kecil.
Hal ini dipertegas Pj Bupati Muba Drs Apriyadi MSi saat menjadi Inspektur Upacara (Irup) dalam Peringatan Hari Ulang Tahun ke-62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) tahun 2022 atau Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) di Halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba, Senin (26/9/2022).
“Harus kita akui saat ini mafia tanah masih bergentayangan, bisa-bisa malah kita menjadi korban. Sesuai arahan pak Menteri ATR/BPN kita turut terlibat memberantasnya,” tegas Apriyadi.
Dikatakan, saat ini Pemkab Muba bersama BPN Muba sedang gencar menjalankan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Nah, program ini diyakini dapat memininalisir keberadaan Mafia tanah di Muba.