Koordinator lapangan aksi, Gamal Abdul Naser, dalam orasinya menyampaikan kekesalan massa terhadap aparat penegak hukum yang dinilai tidak responsif dan tebang pilih dalam menangani kasus.
“Sudah hampir tiga bulan tidak ada kejelasan. Korban orang kecil, sedangkan terlapor punya nama besar dan kekuatan ekonomi. Apakah hukum di negeri ini hanya berlaku untuk rakyat biasa?” seru Gamal melalui pengeras suara.
AMP3K mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dan memproses hukum sesuai Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka. Menurut mereka, unsur pidana sudah cukup kuat, tinggal kemauan aparat untuk menindaklanjuti.
Polda Sumsel: Masih Tunggu Hasil Forensik CCTV
Menanggapi desakan massa, AKBP M. Rizvy Qaswieny, SH, MH, selaku Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Sumsel, memberikan penjelasan bahwa proses hukum sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, penyidik masih menanti hasil uji forensik rekaman CCTV dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor)