930 x 180 AD PLACEMENT

Permen ESDM 14/2025 Segera Diterapkan di Muba, Tiga Skema Pengelolaan Disiapkan

Rapat finalisasi implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Ruang Rapat Serasan Sekate, Muba, Rabu (29/4/2026). Pemerintah daerah bersama SKK Migas dan stakeholder mematangkan tata kelola sumur minyak masyarakat agar legal, aman, dan ramah lingkungan.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar rapat finalisasi ikrar bersama implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu (29/4/2026).

Rapat ini menjadi langkah konkret dalam menata pengelolaan sumur minyak masyarakat agar lebih legal, aman, dan ramah lingkungan.

Rapat ini dihadiri oleh Bupati Muba HM Toha Tohet, perwakilan SKK Migas Sumbagsel, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan terkait.

Yang mana, rapat ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan sumur minyak rakyat berjalan sesuai regulasi pemerintah, sekaligus mengurangi praktik ilegal drilling yang berdampak pada lingkungan dan keselamatan.

Implementasi tersebut melalui sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, BUMD, koperasi, dan UMKM, serta penerapan standar good engineering practice dalam operasional.

Bupati Muba HM Toha Tohet menegaskan bahwa implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 akan segera dijalankan di wilayahnya. Ia menyebut terdapat tiga skema pengelolaan utama yang akan dilibatkan, yakni melalui perusahaan daerah (Petromuba), koperasi (KUD), dan pelaku UMKM.

“Insyaallah Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini akan kita laksanakan. Di Muba ada tiga pelaku utama yakni Petromuba, KUD, dan UMKM,” ujar Toha.

Ia juga mengungkapkan rencana peluncuran (launching) pengolahan sumur masyarakat oleh Pemerintah Provinsi Sumsel yang dijadwalkan pada 11–12 Mei 2026.

Terkait wilayah HGU seperti Hindoli yang saat ini dalam penertiban aparat, Toha menegaskan pihaknya masih menunggu kajian hukum dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih izin.

Sementara itu, Pjs Kepala SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi, menjelaskan bahwa implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Muba telah berjalan secara bertahap. Saat ini, terdapat tiga badan usaha kerja sama (BKU) yang telah ditunjuk dan mendapat persetujuan pemerintah pusat.

Ketiga BKU tersebut masing-masing bekerja sama dengan perusahaan migas besar seperti Pertamina dan Medco dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat.

“Implementasi sudah berjalan, namun masih bertahap karena setiap titik sumur harus diverifikasi secara faktual di lapangan,” jelas Bambang.

Ia menambahkan, seluruh pengelolaan wajib mengikuti standar good engineering practice (GEP) yang mencakup aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta tata kelola operasional yang baik.

Dalam aturan tersebut, setiap badan usaha diberikan waktu maksimal empat tahun untuk memperbaiki sumur agar sesuai standar. Jika tidak dipenuhi, maka akan dilakukan penegakan hukum.

“Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini menjadi solusi atas persoalan sumur minyak masyarakat yang selama puluhan tahun belum tertata dengan baik,” tegasnya.

Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, serta pelaku usaha, implementasi kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan produksi (lifting) minyak sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Musi Banyuasin.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT