“Kurang dari satu hari setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan melalui kerja sama Tim Srigala Satreskrim bersama personel Reskrim Polsek PAS, Polsek PAU, dan Polsek Dempo Tengah. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pagar Alam untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Angga.
Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti berupa dokumentasi luka korban, serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Pagar Alam juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
“Setiap perselisihan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin. Jika terjadi konflik, segera laporkan kepada aparat kepolisian atau perangkat setempat agar tidak berkembang menjadi tindak pidana yang merugikan semua pihak,” pungkasnya.