Setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan yang memanfaatkan jalur sungai sebagai sarana distribusi narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Ditresnarkoba Polda Sumsel berkomitmen menutup seluruh jalur peredaran narkotika, termasuk yang memanfaatkan sungai dan jalur perairan,” tegas Yulian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai modus peredaran narkotika, baik melalui jalur darat maupun jalur perairan, guna menekan peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Selatan.