Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 405 Gram Sabu Lewat Jalur Sungai Musi, Satu Kurir Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menunjukkan tersangka beserta barang bukti 405,53 gram sabu yang diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di kawasan Dermaga Point Benteng Kuto Besak, Palembang.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika yang diduga memanfaatkan jalur perairan Sungai Musi. Seorang pria berinisial SM ditangkap di kawasan Dermaga Point Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 405,53 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu menggunakan kapal cepat (speedboat) melalui jalur perairan dari Desa Ulak Kemang menuju Desa Sungai Baung.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial SM di area parkir Dermaga Point Benteng Kuto Besak. Saat itu yang bersangkutan diduga sedang menunggu proses distribusi barang,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana, Kamis (23/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam tas punggung hitam milik tersangka. Total berat bruto barang bukti mencapai 405,53 gram dengan nilai ekonomis diperkirakan sekitar Rp240 juta.

Setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan yang memanfaatkan jalur sungai sebagai sarana distribusi narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Ditresnarkoba Polda Sumsel berkomitmen menutup seluruh jalur peredaran narkotika, termasuk yang memanfaatkan sungai dan jalur perairan,” tegas Yulian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai modus peredaran narkotika, baik melalui jalur darat maupun jalur perairan, guna menekan peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT