Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 20 laporan polisi dengan 27 tersangka yang diamankan di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan.
“Rinciannya terdiri dari delapan kasus di Kota Palembang, lima kasus di Kabupaten Banyuasin, tiga kasus di Kabupaten Musi Banyuasin, dua kasus di Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta masing-masing satu kasus di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana.
Menurutnya, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp7.969.804.000.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, diperkirakan sekitar 83.926 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Langkah ini juga mencegah dampak sosial yang lebih luas akibat peredaran gelap narkoba,” jelasnya.
Kombes Pol Yulian menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari transparansi proses penegakan hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.