Polda Sumsel Hancurkan Barang Bukti Narkotika Hasil 20 Kasus, Peredaran Gelap Digagalkan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 20 kasus selama Juli 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi lebih dari 4 kilogram sabu, 17.981 butir ekstasi, serta ratusan mililiter cairan etomidate dengan total nilai ekonomis sekitar Rp7,96 miliar, disaksikan unsur kejaksaan dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
750 x 100 AD PLACEMENT

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 20 laporan polisi dengan 27 tersangka yang diamankan di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan.

“Rinciannya terdiri dari delapan kasus di Kota Palembang, lima kasus di Kabupaten Banyuasin, tiga kasus di Kabupaten Musi Banyuasin, dua kasus di Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta masing-masing satu kasus di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana.

Menurutnya, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp7.969.804.000.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, diperkirakan sekitar 83.926 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Langkah ini juga mencegah dampak sosial yang lebih luas akibat peredaran gelap narkoba,” jelasnya.

Kombes Pol Yulian menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari transparansi proses penegakan hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT