“Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum. Ini juga menjadi bukti komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat 27 tersangka dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Selain itu, pada perkara tertentu penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun ketentuan pidana lain yang relevan sesuai konstruksi hukum masing-masing perkara.
Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus memperkuat upaya pencegahan, penindakan, serta pengungkapan jaringan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.