Polda Sumsel Hancurkan Barang Bukti Narkotika Hasil 20 Kasus, Peredaran Gelap Digagalkan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 20 kasus selama Juli 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi lebih dari 4 kilogram sabu, 17.981 butir ekstasi, serta ratusan mililiter cairan etomidate dengan total nilai ekonomis sekitar Rp7,96 miliar, disaksikan unsur kejaksaan dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
750 x 100 AD PLACEMENT

“Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum. Ini juga menjadi bukti komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat 27 tersangka dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Selain itu, pada perkara tertentu penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun ketentuan pidana lain yang relevan sesuai konstruksi hukum masing-masing perkara.

Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus memperkuat upaya pencegahan, penindakan, serta pengungkapan jaringan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT