Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sebagian tersangka lainnya juga dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen penuh melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari bahaya dan daya rusak narkoba,” tegasnya.