PALEMBANG, Topik Sumsel — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis senilai Rp2,94 miliar hasil pengungkapan kasus selama periode Mei hingga Juni 2026.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, Selasa (9/6/2026), dengan disaksikan puluhan tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan deterjen hingga tidak dapat digunakan kembali.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP God Palarso Sinaga mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2,9 kilogram sabu, 1.072 butir pil ekstasi, 146 mililiter etomidate, dan 172,35 mililiter cairan sintetis yang disita dari 37 tersangka dalam 25 laporan polisi.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada akhir Mei hingga Juni 2026,” ujar AKBP God Palarso Sinaga.
Ia menjelaskan, Kota Palembang menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak, yakni tujuh kasus. Disusul Prabumulih, Ogan Ilir, Muara Enim, dan Banyuasin yang masing-masing mencatat tiga kasus. Sementara Musi Banyuasin dan Musi Rawas Utara masing-masing dua kasus, serta Ogan Komering Ilir dan Lubuklinggau masing-masing satu kasus.
Menurutnya, para tersangka yang diamankan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten/kota hingga lintas provinsi yang menjadikan hampir seluruh wilayah Sumatera Selatan sebagai sasaran peredaran barang haram tersebut.
“Hampir seluruh wilayah di Sumsel terdapat pengungkapan kasus narkoba. Gambaran ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih cukup masif dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat,” katanya.
AKBP God menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk komitmen aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkotika sekaligus mencegah barang bukti kembali beredar di tengah masyarakat.
Dari hasil perhitungan, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp2,94 miliar. Sementara itu, upaya pengungkapan dan penyitaan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 34.252 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Narkoba sebenarnya tidak memiliki nilai. Namun para pelaku menjualnya dan merusak masyarakat serta generasi muda kita. Jika dihitung secara ekonomis, nilainya mencapai Rp2,94 miliar,” tegasnya.
Polda Sumsel memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan terhadap jaringan peredaran gelap serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.