“Sehingga melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Perjanjian Nomor 02.A/KONTRAK/PPKPPSS/IX/2022 tanggal 12 September 2022 RIMI,”jelasnya.
Berdasaran laporan hasil pemeriksaan unvestigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara nomor : 86/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, ditemukan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang terjadi pada kegiatan tersebut.
“Dugaan adanya maksud dari pihak-pihak terkait untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 1.958.885.447,16, yang terjadi merupakan pengeluaran bersih yang tidak seharusnya dibayarkan oleh negara, ditambah dengan denda keterlambatan yang seharusnya disetorkan ke kas negara,” tandasnya.
Selain kedua tersangka, pihaknya turut mengamankan barang bukti yakni sebanyak 109 dokumen, diantaranya domumen pengadaan barang dan jasa, dokumen kontrak, dokumen progres kegiatan, dokumen pembayaran dan lain-lain.