Polda Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Korupsi Peningkatan Prasarana Stasiun Lubuklinggau dan Lahat

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Dubdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana perkeretaapian untuk optimalisasi pengoperasian di Stasiun Lahat dan Lubuk Linggau.

Kedua tersangka yakni Achamd Faisal (56) selaku Direktur CV. BINOTO dan Panji Rangga Kusuma (35), selaku ASN pada Kementerian Perhubungan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang (PPK).

Dalam kasus korupsi ini negara dirugikan senilai Rp 1.958.885.447,16 yang dikerjakan oleh CV. BINOTO pada Balai Teknik Perkeretaapian kelas II Palembang, di Kementerian Perhubungan yang menggunakan dana APBN TA. 2022 dengan nilai kontrak Rp 11.972.610.035.00.

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho didampingi Kasubdit III Tipikor AKBP Kristanto Situmeang mengatakan, modus operandi tersangka Achamd Faisal selaku direktur Cv BINOTO menawarkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Perjanjian kepada Panji Rangga Kusuma (35), selaku ASN pada Kementerian Perhubungan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang (PPK).

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT