Dijelaskan AKBP Listiyono pada 12 September 2022 bahwa dana APBN TA. 2022 dengan nilai kontrak Rp 11.972.610.035.00, ditandatangani oleh tersangka Panji Rangga Kusuma dengan tersangka Achamd Faisal, dengan masa pelaksanaan dari tanggal 12 September 2022 sampai dengan 31 Desember 2022, terkait kasus tersebut.
“Hasil penyelidikan, diduga telah terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai Spesifikasi Teknis terhadap pekerjaan yang dikerjakan,”kata AKBP Listiyono, Senin (15/9/2025).
Dikatakan Listiyono berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi pada tanggal 11 Juli 2024 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan dan beton lantaran tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“CV Binoto masih melaksanakan pekerjaan pengaspalan di Stasiun Lubuklinggau selesai dikerjakan pada tanggal 23 Januari 2023,” katanya.
Sedangkan tanggal berakhir kontrak dan BAPP 100% adalah tanggal 31 Desember 2022. Atas keterlambatan tersebut belum dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan senilai Rp. 248.081.108,84.